Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dicopot dari Waka BSSN, Komjen Dharma Pongrekun Ditarik ke Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 09 Oktober 2021, 02:47 WIB
Dicopot dari Waka BSSN, Komjen Dharma Pongrekun Ditarik ke Mabes Polri
Komjen Dharma Pongrekun/Net
rmol news logo Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Dharma Pongrekun ditarik kembali ke Polri. Posisinya digantikan oleh mantan Deputi VIII Badan Intelijen Negara Irjen Sutanto.

Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian memimpin langsung upacara pelantikan dan pengangkatan Sutanto sebagai Wakil
lembaga telik sandi tersebut.

Pelantikan itu sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 146/TPA tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021. Menurut Hinsa, mutasi itu merupakan hal yang biasa dalam rangka penyegaran organisasi.

"Istilahnya dalam pembinaan karier perwira TNI dan Polri adalah pergantian dalam rangka penyegaran organisasi, karena sudah menjabat di BSSN selama tiga setengah tahun. Beliau diganti oleh Irjen Pol Sutanto," kata Hinsa saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).

Ia menyampaikan selamat kepada Irjen Sutanto dan meminta untuk segera menjalankan tugas sebagai Waka BSSN menggantikan Komjen Dharma.

"Melalui tugas, fungsi, dan kewenangan jabatan yang saudara emban, serta pengalaman kerja yang saudara miliki selama ini, saya menilai dan meyakini bahwa saudara akan mampu mendukung Kepala BSSN dalam menjalankan tugas dan fungsi BSSN,“ jelas Hinsa.

Irjen Sutanto pernah menjabat sebagai Deputi VIII Badan Intelijen Negara. Sementara itu, Komjen Dharma Pongrekun telah dikembalikan ke Polri. Dia kini akan menjabat sebagai Pati Mabes Polri.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini juga sekaligus dalam rangka mengisi struktur organisasi baru di BSSN sesuai dengan pemberlakuan nomenklatur baru berdasarkan Perpres 28/2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA