Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Depok Masih PPKM Level 3, Anak Di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mall

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 08 Oktober 2021, 15:35 WIB
Depok Masih PPKM Level 3, Anak Di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mall
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok, Jawa Barat, masih berada di Level 3. Namun demikian, Pemkot sudah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, dengan syarat didampingi orang tua," jelas Jurubicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, di Depok, Jumat (8/10).

Orang tua atau pendamping anak tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal. Hal ini juga berlaku bagi seluruh pegawai di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan.

"Untuk kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," imbuhnya.

Namun demikian, tempat bermain anak dan tempat hiburan yang berada di dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup.

Sementara untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Adapun untuk anak usia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan masuk bioskop. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA