Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buka Ratusan Wisata, Jateng Ingin Bangkitkan Pariwisata Bebas Virus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 06 Oktober 2021, 12:51 WIB
Buka Ratusan Wisata, Jateng Ingin Bangkitkan Pariwisata Bebas Virus
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan istri di objek wisata sawah moderen Svargabumi di dekat Candi Borobudur Magelang/RMOLJateng
rmol news logo Ratusan daya tarik wisata (DTW) di Jawa Tengah sudah mulai dibuka secara terbatas. Hal itu sudah melalui pendampingan dan uji coba dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Jawa Tengah, Riyadi Kurniawan mengatakan, sejauh ini sudah ada 337 DTW yang sudah buka secara terbatas dan 84 DTW sedang melaksanakan uji coba atau simulasi.

"Kalau total DTW yang ada dalam daftar kami itu ada 690. Jadi sudah ada 48 persen dibuka terbatas dan 12 persen simulasi," ujar Riyadi Kurniawan diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (6/10).

Pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap DTW di Jawa Tengah agar mampu bangkit setelah adanya penutupan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Sesuai Inmendagri 43/2021 dan Ingub Jawa Tengah 14/2021 tentang PPKM, kami melakukan penyesuaian untuk pemulihan wisata di Jateng," tambahnya.

Riyadi juga menambahkan, untuk saat ini telah dilakukan uji coba QR PeduliLindungi di 8 DTW.

"Untuk delapan DTW ini dengan kriteria sudah memiliki sertifikat CHSE, di luar ruangan atau outdoor, berada pada PPKM level 3 untuk uji coba tahap 2, dan PPKM level 2 pada ujicoba tahap 1," ungkapnya.

Ada beberapa persyaratan pembukaan DTW, di antaranya sudah melakukan simulasi, mendapat izin Satgas Covid-19 wilayah, dan kebijakan kabupaten/kota mengizinkan operasional terbatas.

"Semua ini dilakukan agar wisata bisa bangkit, dan aman dari penyebaran virus," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA