Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seminggu Mogok, Nelayan Muara Baru Kembali Bekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 06 Oktober 2021, 12:33 WIB
Seminggu Mogok, Nelayan Muara Baru Kembali Bekerja
etua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara, James Then bersama nelayan Muara Baru Jakarta Utara/Ist
rmol news logo Para nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman atau Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara yang semlat melakukan aksi mogok kerja selama semingu kini telah kembali beraktivitas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Para nelayan sebelumnya menggelar aksi sebagai bentuk protes atas Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai memberatkan.

"Pada prinsipnya, kami melakukan mogok kerja untuk menyampaikan ke Bapak Presiden Jokowi dan pemangku jabatan tertinggi bahwa PP 85/2021 itu memicu gejolak gelombang penolakan serentak di Indonesia," ujar Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara, James Then dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

Ia melanjutkan, mogok kerja yang berlangsung dari 29 September hingga 5 Oktober 2021 berjalan damai. Tidak ada kerusakan tempat usaha maupun fasilitas di areal Pelabuhan Muara Baru.

"Semoga pasca mogok kerja dan aksi ikat kapal ini mendapatkan perhatian yang serius dari Bapak Presiden Jokowi," tuturnya.

Para nelayan dan seluruh stakeholder bersama Kepala Pelabuhan Muara Baru, KSOP, TNI-Polri, dan petugas lain sudah bersepakat bersama-sama menjaga ekonomi, yang saat ini sempat macet karena mogok kerja dan ikat kapal.

Namun, mereka tetap pada aspirasinya yakni segera menindaklanjuti keberadaan PP 85/2021 yang memuat pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan 5-30 Gross Tonnage (GT) yang kerap digunakan nelayan kecil.

"Para nelayan meminta pemerintah menyikapi perjuangan kami, dan kami terus berjuang karena kebijakan itu membuat kondisi kami nyaris mati. Kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi membekukan PP 85/2021," tandas James. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA