Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Umat Katolik Aceh Dukung Hukum Syariat Islam di Tanah Rencong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 05 Oktober 2021, 16:30 WIB
Umat Katolik Aceh Dukung Hukum Syariat Islam di Tanah Rencong
Pembina umat Katolik Aceh, Baron Ferison Pandiangan saat bertemu Profesor Hamid Sarong dan Safarudin/Ist
rmol news logo Pemberlakuan Syariat Islam dalam peradilan di Aceh tak jadi kendala bagi sejumlah penganut agama lain. Beberapa penganut agama selain Islam di Aceh, justru dengan suka rela dan tanpa paksaan memilih diterapkan hukum syariah atas diri mereka demi mempercepat urusan peradilan.

Pembina umat Katolik Aceh, Baron Ferison Pandiangan mengatakan, beberapa waktu lalu ada penganut Katolik di Banda Aceh yang ditangkap polisi karena melakukan pelanggaran yaitu perdagangan minum keras.

“Setelah saya beri pemahaman, lalu yang bersangkutan memilih diterapkan pasal yang ada qanun jinayah atas dirinya. Yang bersangkutan menginginkan keluar dari penjara secepatnya agar dapat kembali mencari nafkah untuk mengepulkan asap dapur bagi anak isterinya,” ujar Baron, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/10).

Hal itu dikatakan Baron saat bertemu dengan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin; Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, Profesor Hamid Sarong; juga dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, Hasan Basri M. Nur pada Senin kemarin (4/10).

Baron menyampaikan, setelah dihukum 36 kali cambukan dan dipotong masa tahanan, yang bersangkutan langsung dibebaskan sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

“Jadi dalam kasus ini tidak ada paksaan. Dia memilih sendiri untuk diterapkan hukum syariah atas kesalahan yang telah diperbuatnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin dan Hamid Sarong meminta penduduk Aceh yang bukan beragama Islam dan bukan dari suku Aceh untuk dapat terus menghormati keistimewaan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 serta kekhususan Aceh yang diartur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.

“Ada dua status yang dimiliki Aceh yang membedakannya dari semua provinsi lain di Indonesia. Pertama dalam UU nomor 44 Tahun 1999 diatur tentang keistimewaan Aceh. Kedua dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 diatur tentang kekhususan Aceh,” ujar Safaruddin.

Safar menjelaskan, adapun keistimewaan Aceh terdapat dalam empat aspek utama. Yaitu dalam bidang agama (syariah), pendidikan, adat-istiadat, dan kepemimpinan ulama.

“Hanya saja keistimewaan dalam aspek pendidikan Aceh masih sangat gelap gulita. Mutu pendidikan Aceh tahun 2021 versi Perguruan Tinggi berada di ranking 25, terendah di Pulau Sumatera dan rangkingnya jauh di bawah Papua Barat,” jelas Safaruddin.

Safar menambahkan, dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk sektor pendidikan  sangat besar dan terbesar di Pulau Sumatera. Safar menyakini, ada kesalahan fatal dalam pengelolaan dana pada Dinas Pendidikan Aceh.

"Mungkin pihak terkait perlu mengusut masalah ini sehingga mutu pendidikan Aceh tak lagi terpuruk,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA