"Sebagai inisiator bukan duta vaksin," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (4/10).
Lanjut Winardy, langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.
Ditambahkan Winardy, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para muge (penjual) ikan juga mulai antusias untuk menerima vaksin.
Hal ini merupakan buah kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan Panglima Laot setempat yang tak terus mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk muge ikan tentang pentingnya vaksinasi.
"Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI," tutup Winardy.
Kasus penolakan dan pengrusakan gerai vaksinasi Covid-19 oleh masyarakat dan nelayan di Abdya ini sudah diselesaikan secara Restorative Justice oleh pihak kepolisian.
Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: