Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ray Rangkuti: Tidak Ada yang Dilanggar Kapolri Tarik 57 Mantan Pegawai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 04 Oktober 2021, 14:51 WIB
Ray Rangkuti: Tidak Ada yang Dilanggar Kapolri Tarik 57 Mantan Pegawai KPK
Pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana marekrut 57 orang eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Rencana ini dianggap sebagai solusi untuk menyelamatkan nasib mereka.

Pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai, Kapolri tidak melanggar apapun dengan rencana perekrutan ini. Menurutnya, TWK telah menjadi hukuman yang tidak adil bagi 57 orang tersebut.

"Secara umum, tidak ada aturan yang dilanggar dengan langkah Kapolri ini. Satu-satunya ketentuan yang dapat dipersoalkan terkait dengan rencana ini adalah hasil TWK itu sendiri," kata Ray kepada wartawan, Senin (4/10).

Ray menjelaskan, TWK secara tidak langsung menutup peluang 57 orang ini untuk bekerja di instansi pemerintah mana pun. Hal ini dianggap sebuah ironi, terlebih jika dibanding jasa mereka selama ini.

"Bagaimana bisa negara kita memperlakukan orang yang jelas-jelas telah menyumbangkan banyak tenaga, pikiran, bahkan ancaman jiwanya dihukum sedemikian rupa oleh negara sendiri. Benar-benar tidak masuk akal," imbuhnya.

Atas dasar itu, TWK dinilai tidak berlaku umum. Oleh karena itu Kapolri tetap bisa merekrut 57 orang itu. Sehingga nasib mereka bisa diselamatkan.

"Dengan cara baca seperti ini, maka kapolri bukan saja tidak melanggar ketentuan apapun, malah sebaliknya menyelamatkan harkat dan martabat warga negara yang telah berjasa menyelamatkan uang negara dan memenjarakan para penjahat negara," pungkas Ray.

Disisi lain menurut Ray, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini merupakan upaya untuk menghilangkan stigma yang terlanjur disematkan kepada mereka sebagai orang yang tidak memiliki wawsaan kebangsaan.

Sungguh tak terperikan bagaimana perasaan mereka dan keluarga mereka mendapat stempel tak setia pada NKRI justru setelah belasan tahun mereka menjadi ujung tombak penegakan hukum mengejar dan menjebloskan para koruptor yang senyata-nyatanya adalah penjahat negara ini

“Satu stigma yang bukan saja menyebabkan mereka harus dikeluarkan dari KPK, tapi sekaligus hal ini menjadi "hukuman" yang akan mereka tanggung seumur hidup mereka,” demikian Ray.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dinahas bersama.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA