Untuk memastikan apakah pencemaran masih berlangsung atau tidak, pengambilan sampel air laut dilakukan. Sampel yang diambil adalah air laut di Ancol dan Muara Angke.
Jurubicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan kualitas air laut secara rutin minimal per enam bulan sekali.
Pemantauan dilakukan berdasarkan 38 parameter yang baku mutunya diatur dalam PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan parameter kontaminan jenis Paracetamol tidak diatur secara spesifik.
"Tapi kami berkomitmen untuk mendalami dan menelusuri sumber pencemarnya dan mengambil langkah untuk menghentikan pencemaran tersebut," ungkap Yogi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Minggu (3/10).
Dilansir oleh para peneliti LIPI bahwa secara teori sumber sisa paracetamol yang ada di perairan teluk Jakarta dapat berasal dari tiga sumber, yaitu ekresi akibat konsumsi masyarakat yang berlebihan, rumah sakit, dan industri farmasi.
Jumlah penduduk yang tinggi di kawasan Jabodetabek dan jenis obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, memiliki potensi sebagai sumber kontaminan diperairan.
Sedangkan sumber potensi dari rumah sakit dan industri farmasi dapat diakibatkan sistem pengelolaan air limbah yang tidak berfungsi optimal, sehingga sisa pemakaian obat atau limbah pembuatan obat masuk ke sungai dan akhirnya ke perairan pantai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: