Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Banggar Bantah DPR Percepat Pengesahan RUU KUP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 01 Oktober 2021, 03:40 WIB
Ketua Banggar Bantah DPR Percepat Pengesahan RUU KUP
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah/Net
rmol news logo Ketua Badan Anggaran Said Abdullah menampik DPR terkesan terburu-buru mengejar pengesahan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR.

"Tidak ada cerita RUU KUP itu diuber-uber supaya cepet selesai. Itu tidak ada ceritanya. Karena RUU KUP itu sejak masuk sampai sekarang sudah empat bulan, kalau dibandingkan ciptaker, di mana tergesa-gesanya RUU KUP?,” tegas Said usai rapat paripurna masa sidang ke-6 DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (30/9).

Said menyampaikan, bahwa setiap fraksi telah membahas RUU KUP tersebut secara detail serta mengundang para pakar ekonomi dan perpajakan belum mengesahkan undang-undang harmonisasi perpajakan tersebut.

"Kami sungguh-sungguh setiap fraksi itu, ketika surpres masuk ke pimpinan DPR, setiap fraksi itu sudah mengkaji mendalami mengundang para pakar, sehingga kemudian masuk di raker antara pemerintah dengan komisi XI rata-rata kawan-kawan di fraksi itu sudah siap semua,” katanya.

"Sehingga masuk ke Panja, konsinyering, timus itu alurnya sudah nyaman,” imbuhnya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini membantah bahwa RUU KUP dikebut atau disahkan secara diam-diam oleh parlemen.

"Bahkan sebelum surpres datang kami antara kawan2 fraksi ini saling membahas soal KUP, sehingga tidak ada cerita RUU harmonisasi KUP itu dikebut,diuber diburu-buru enggak ada,” katanya.

Empat bulan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap RUU KUP, menurut Said jangka waktu tersebut cukup ideal.

"Justru begini, ketika DPR itu tidak menyelesaikan tugas maka DPR kinerjanya buruk ketika DPR menyelesaikan tugas DPR buru-buru, ayolah kasihani DPR RI ini,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA