Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cekcok Permata Buana, Kuasa Hukum Warga Minta Pemkot Jakbar Periksa IMB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 28 September 2021, 21:47 WIB
Cekcok Permata Buana, Kuasa Hukum Warga Minta Pemkot Jakbar Periksa IMB
Tangkapan layar cekcok warga di perumahan Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat/Repro
rmol news logo Polemik keributan antara sekuriti vs seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat masih terus bergulir.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Setelah pihak kepolisian menetapkan kepala sekuriti Permata Buana berinisial WH, kini warga perumahan yang berada di RW 11, Kembangan Utara ramai-ramai membela.

Para pengurus RW dan warga setempat mengaku menyesalkan penetapan tersangka kepada kepala sekuriti. Sebab pihak sekuriti disebut hanya mengemban tugas dari pengurus RW untuk menjaga tata tertib di lingkungan RW 11.

Penetapan tersangka itu sendiri buntut dari sengketa antara warga bernama Candy dan pengurus RW 11. Candy mengaku pembangunan rumahnya diganggu sekuriti perumahan. Sebaliknya, pengurus RW mengklaim Candy tidak menaati aturan izin pembangunan dan renovasi di perumahan tersebut.

Kuasa hukum pengurus RW 11, Cecilia Tjakranegara membeberkan, ada aturan dalam perumahan tersebut yang menyatakan, setiap warga yang merenovasi rumah lebih dari tiga bulan diwajibkan membayar uang izin pembangunan Rp 5 juta ke kas RW dan memberikan jaminan sebesar Rp 10 juta dan akan dikembalikan setelah renovasi selesai.

“Sejak awal yang bersangkutan menolak mengikuti aturan tersebut,” tegas Cecilia kepada wartawan, Selasa (28/9).

Aturan tersebu diklaim sudah dijalankan sejak tahun 2015 silam dan selalu ditaati para penghuni perumahan. Di setiap lingkungan perumahan, tambah Cecilia, dipastikan setiap pengurus mempunyai aturan main yang wajib dipatuhi warga. Bahkan pendatang atau pengontrak rumah pun wajib mematuhi.

“Jadi tidak ada pungli, kami hanya menegakkan aturan main di lingkungan kami sebagaimana Candy harus mentaati peraturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 Pergub DKI 171/2016. Karena itu satpam kami jangan dikriminalisasi,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki warganya. Hal itu menyusul munculnya dugaan persoalan dalam IMB milik warga yang bersengketa.

“Kami minta Satpol PP Pemkot Jakarta Barat mengecek ulang IMB tersebut." tandasnya.

Cekcok antara pihak sekuriti dan warga di perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat sempat heboh usai video peristiwa tersebut tesebar di media sosial, Selasa lalu (22/9).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, cekcok diduga terjadi akibat persoalan tanaman di perumahan tersebut dan mengakibatkan beberapa sekuriti adu mulut dengan warga. Bahkan sempat beredar ada dugaan pemerasan dalam peristiwa tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bahkan sudah menetapkan satu orang tersangka setelah memeriksa 16 sekuriti dalam keributan tersebut.

"Sudah ada tersangka WH dari satpam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu lalu (25/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA