"Betul diberhentikan," singkat Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (27/9)
DPP PSI disebut memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.
Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada (25/9).
Selama duduk di kursi dewan Kebon Sirih, Viani sempat berbeda pandangan dengan Fraksinya soal usulan revisi Peraturan Daerah DKI tentang Penanggulangan virus corona baru (Covid-19).
Viani semula setuju dengan revisi Perda tersebut. Sementara Fraksi PSI tegas menolak.
Mantan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu juga sempat menuai kontroversial. Misalnya, dirinya yang cekcok dengan polisi akibat menerobos kawasan ganjil-genap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: