Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani menilai agenda itu sebagai sisipan yang dipaksakan. Sebab, pengajuan hak interpelasi Formula E tidak pernah masuk dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus). Di mana rapat ini yang nantinya menjadi bahan utama agenda rapat paripurna.
"Jadi menurut saya paripurna ini ilegal karena tidak sesuai mekanisme sesuai tata tertib DPRD, yang mana sebetulnya beliau (Prasetio) sendiri yang mensahkan," kata Rany seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta pada Senin (27/9).
Rani Mauliani menyayangkan sikap arogansi yang dipertontonkan ini. Apalagi, 7 fraksi telah menolak interpelasi dan tidak pernah melakukan manuver apapun untuk menghalangi niat 2 fraksi yang memilih interpelasi.
"Ketua dewan dalam kelembagaan kan pimpinan 9 fraksi. Bukan seperti perusahaan. Jadi tentunya tidak bisa suka-suka dalam memimpin," tandas Rany.
Sebanyak 33 anggota dewan yang bermarkas di Kebon Sirih kompak membubuhkan tanda tangan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anggota dewan tersebut terdiri dari 8 orang anggota PSI dan 25 orang Fraksi PDIP. Mereka menilai Formula E membebani APBD sehingga perlu ada interpelasi.
Sementara tujuh fraksi lain tegas menyatakan penolakan, Mereka adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: