Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berlaku Besok, Tarif Rapid Test Antigen di lima Stasiun Ini Turun Jadi Rp 45.000

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 September 2021, 20:46 WIB
Berlaku Besok, Tarif Rapid Test Antigen di lima Stasiun Ini Turun Jadi Rp 45.000
Pemeriksaan Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen di Stasiun wilayah Daop 1 Jakarta/Repro
rmol news logo Tarif pemeriksaan infeksi virus Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen di sejumlah stasiun di Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta diturunkan, dari yang awalnya sebesar Rp 85.000.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru ini di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen, termasuk yang berada di lima stasiun Daop 1 Jakarta.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menerangkan, tarif yangberlaku kini menjadi Rp 45.000

"Berlaku mulai 24 September 2021, dan kebijakan tersebut juga diterapkan untuk area Daop 1 Jakarta," ujar Eva pada Kamis malam (23/9).

Adapun lima stasiun yang memiliki layanan antigen dan memberlakukan tarif baru ini antara lain Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Eva mengatakan maksud KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau karena ingin membantu calon penumpang melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh.

Adapaun hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma.

"Melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya," kata Eva.

Mekanisme untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Sesuai SE Kemenhub 69/2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan  kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," jelas Eva menambahkan.

Lebih lanjut, Eva memastikan KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

"Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," tandasnya.

Mengena syarat lainnya, juga diatur dalam SE Kemenhub 69/2021 bahwa pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, syarat naik kereta api pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Yang terpenting, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA