"Warga bisa mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan. Saya minta agar mengurusnya langsung tanpa calo," kata Camat Makasar, Kamal Alatas seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (22/9).
Petugas kecamatan juga sudah melakukan sosialisasi kepada para lurah,dan pengurus RT/RW di wilayah Makasar, melalui surat edaran dan juga media sosial.
Adapun syarat untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah ini cukup dengan membawa fotokopi KTP, KK, surat nikah, dan bukti kepemilikan tanah seperti akta jual beli, surat ganti rugi, keterangan waris maupun akta hibah.
Di satu sisi, pemohon juga harus menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB).
"Pembuatan sertifikat tanah ini gratis, karena seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov DKI menggunakan dana APBD,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: