Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Makasar Sudah Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Layanan PTSL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 23 September 2021, 14:55 WIB
Warga Makasar Sudah Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Layanan PTSL
Sertifikat tanah/Net
rmol news logo Layanan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) bisa kembali dinikmati warga di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pasalnya, layanan ini akan mulai digelar lagi mulai hari ini, Kamis (23/9).

"Warga bisa mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan. Saya minta agar mengurusnya langsung tanpa calo," kata Camat Makasar, Kamal Alatas seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (22/9).

Petugas kecamatan juga sudah melakukan sosialisasi kepada para lurah,dan pengurus RT/RW di wilayah Makasar, melalui surat edaran dan juga media sosial.

Adapun syarat untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah ini cukup dengan membawa fotokopi KTP, KK, surat nikah, dan bukti kepemilikan tanah seperti akta jual beli, surat ganti rugi, keterangan waris maupun akta hibah.

Di satu sisi,  pemohon juga harus menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB).
 
"Pembuatan sertifikat tanah ini gratis, karena seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov DKI menggunakan dana APBD,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA