Pengembalian Sepriyanto ke jabatan semula itu sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/13/2021 tertanggal 20 September 2021 tentang pembatalan sebagian lampiran Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 02 September 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 862.1/11928/Dukcapil, tanggal 07 September 2021, tentang teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang, perlu dilakukan pembatalan dari dan dalam Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM atas nama Drs. Sepriyanto, NIP. 196909031991031005, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," bunyi surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang yang dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (21/9).
Bupati Aceh Tamiang sebelumnya telah melantik 4 Kepala SKPK dalam lingkup Pemkab Aceh Tamiang. Termasuk di dalamnya pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Keputusan tersebut kemudian mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lewat Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 862.1/11928/Dukcapil, tertanggal 7 September 2021, tentang teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam surat tersebut Bupati diperintah Kemendagri untuk mengembalikan posisi Drs. Sepriyanto sebagai Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti teguran Kemendagri, Bupati Aceh Tamiang kemudian menerbitkan SK baru. Dengan demikian, posisi Kepala Dinas Dukcapil Sula kembali diduduki Drs. Sepriyanto.
Bupati Aceh Tamiang, Mursil, memutasi Kepala Dinas dan satu kasie Dukcapil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: