Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Titipan dalam Pengisian Jabatan ASN, Pj Bupati Bekasi Diminta Awasi Anak Buahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 21 September 2021, 01:53 WIB
Cegah Titipan dalam Pengisian Jabatan ASN, Pj Bupati Bekasi Diminta Awasi Anak Buahnya
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan/Net
rmol news logo DPRD Kabupaten Bekasi mengapresiasi sikap yang dilakukan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang berulang kali menyebut dalam pengisian kekosongan jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi dilakukan tanpa transaksional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra, Senin (20/9).

“Saya secara pribadi mengapresiasi dan mendukung upaya yang bakal dilakukan Pj Bupati Bekasi dalam rangka pengisian jabatan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa transaksional. Menurut saya langkah itu harus didukung,” bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sebab, kata dia, meski penempatan posisi pejabat ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), namun ia kerap mendengar ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi dalam pelaksanaan pengisian jabatan.

“Mungkin hal ini menjadi hal yang tabu tapi saya beberapa kali sering dengar ada oknum yang bermain. Jadi dengan adanya sikap yang tegas dari bupati itu saya rasa akan ada perbaikan reformasi birokrasi di tubuh Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” katanya.

Meski begitu, ia juga meminta bupati untuk mengingatkan kepada anak buahnya yang turut masuk ke dalam Baperjakat agar tidak bermain-main dalam penentuan pengisian jabatan. Menurutnya, sistem penilaian ASN saat ini juga harus diperbaiki supaya tidak ada celah untuk adanya permainan.

“Bupati juga harus jeli dalam menentukan orang per orangnya, karena jabatan yang kosong dari eselon dua sampai eselon empat ada sekitar 64 orang. Bupati jangan hanya percaya-percaya saja, tapi juga harus di kroscek, jangan-jangan orang itu dititip dari sini dari sana,” ungkapnya.

Sedikitnya ada 10 kursi jabatan eselon 1 atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Di antaranya Kepala Dinas Perhubungan; Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Tiga dinas tersebut kosong setelah pejabatnya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Perindustrian; Dirut RSUD; Disbudpora; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Perikanan dan Kelautan; hingga Staf Ahli juga kosong dan hanya diisi pelaksana tugas, sama seperti tiga dinas sebelumnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA