Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Lahan Munjul, Ariza Pastikan Gubernur DKI Tak Terlibat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 21 September 2021, 01:07 WIB
Kasus Korupsi Lahan Munjul, Ariza Pastikan Gubernur DKI Tak Terlibat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada hari ini, Selasa (21/9).

Anies dan Presetio diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza mengatakan, sebagai warga negara yang patuh dan taat pada hukum, Anies dan Prasetio pasti akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.

"Prinsipnya, kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK terkait kasus tanah," jelas Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam (20/9), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Jurunicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA