Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awas! Menjual Rokok kepada Anak-anak akan Didenda Rp 50 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 20 September 2021, 12:35 WIB
Awas<i>!</i> Menjual Rokok kepada Anak-anak akan Didenda Rp 50 Juta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Net
rmol news logo Upaya untuk menekan angka perokok di Ibukota ditunjukkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ancaman sanksi.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, bagi supermarket hingga toko/warung yang menjual rokok kepada anak di bawah umur akan mendapat sanksi denda.

"Bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp 50 juta,"  kata Ariza diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (20/9).

Selain sanksi denda, mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga meminta para perokok untuk mematuhi aturan lokasi mana yang dilarang dan diperbolehkan merokok.

"Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat-tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.

Ssupermarket atau swalayan hingga toko kelontong/warung di wilayah Provinsi DKI Jakarta kini dilarang memajang stiker, poster, hingga tampilan produk rokok.

Hal ini didasari seruan gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang pembinaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA