Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivitas Pertambangan PT PBM Diduga Tanpa Amdal, GeRAK Aceh Barat Minta DLHK dan Penegak Hukum Bersikap Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 20 September 2021, 06:11 WIB
Aktivitas Pertambangan PT PBM Diduga Tanpa Amdal, GeRAK Aceh Barat Minta DLHK dan Penegak Hukum Bersikap Tegas
Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PBM di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat/Ist
rmol news logo Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya dan penegak hukum menutup aktivitas pertambangan PT Prima Bara Mahadana (PBM) di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Aktivitias pertambangan PT PBM diduga dilakukan tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan sama sekali tidak mengantongi izin lingkungan atau Amdal," kata Edy, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (19/9).

Lanjut Edy, izin lingkungan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.

Sehingga Edy menilai PT PBM tak mengindahkan aturan tentang pertambangan. Terutama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012, Pasal 34 ayat (3) PP 23/2010  disebutkan bahwa IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pasal tersebut telah mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang dilakukan dalam IUP-OP dan dasarnya ada empat syarat untuk pengajuan IUP-OP. Yaitu, persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan pesyaratan finansial.

Edy menjelaskan, dalam persyaratan lingkungan dan persetujuan dokumen harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Bagaimana mungkin izin AMDAL belum sama sekali dilakukan pengurusan. Namun begitu mudah melakukan aktivitas dengan menggunakan berbagai jenis alat berat," jelas Edy.

Edy mengatakan PT PBM memiliki tahapan kegiatan operasi produksi dengan Nomor SK IUP 190 tahun 2012 dengan luas 2.024 hektar berlaku sejak 15 Febuari 2012 dan berakhir 15 Febuari 2032 diketahui izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat.

"Tentunya kami juga mendesak agar pihak DLHK dan penegak hukum untuk menelusuri siapa pemilik tanah tersebut dan mengetahui siapa saja yang terlibat," kata Edy.

Oleh karena itu, GeRAK Aceh Barat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami tidak ingin kejadian seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya tidak sesuai dengan izin Amdal dan izin lokasi yang sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat," tutup Edy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA