Penghargaan dalam bentuk piagam tersebut diberikan sebagai apresiasi dalam penyelamatan aset Pemkot Surabaya berupa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran 254 Surabaya.
Adapun 12 Jaksa dari Kejari Surabaya yang menerima piagam penghargaan itu yaitu Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Surabaya (Datun), Arie Chandra Dinata Noor.
Kemudian, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum Kejari Surabaya, Bayu Akbar Sulaiman; dan Kepala Subseksi Datun Kejari Surabaya, Jemmy Rudolf Manurung.
Di samping itu, penghargaan ini juga diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Surabaya.
Penerima penghargaan itu yakni, Sidharta Praditya Revienda Putra, Hanafi Rachman, Palupi Sulistyaningrum, Teddy Isadiansyah dan Galih Dewanty.
Selain Jaksa dari Seksi Datun, penghargaan juga diberikan kepada Jaksa Fungsional dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidaus) pada Kejari Surabaya. Yakni, Demy Febriana, Jolfis Sambow serta Wira Buana Putra.
"Saya matur nuwun (terima kasih) kepada Pak Kajari dan jajarannya, karena ini bukan yang pertama, tapi beberapa kalinya. Sehingga aset-aset pemkot bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Surabaya," kata Walikota Eri dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/9).
Tak hanya mewakili Pemkot Surabaya, namun Wali Kota Eri juga mewakili warga kota Pahlawan ini mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kejari Surabaya yang berhasil merebut kembali aset pemerintah kota yang selama ini dikuasai pihak ketiga.
"Saya mewakili warga Kota Surabaya menyampaikan terimakasih banyak kepada Kajari Surabaya dan jajarannya atas kembalinya aset negara ini. Semoga kebaikan Bapak-Ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: