Pembukaan bioskop ini didasarkan intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 42 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 diperpanjang hingga 20 September mendatang. Di mana Kota Tangerang masih ditetapkan di PPKM Level 3 dengan sejumlah pelonggaran baru.
Plt Asda I, Kota Tangerang, Said Endrawiyanto menjelaskan, Kota Tangerang memang masih di level 3. Walaupun secara angka-angka indikator PPKM Covid-19, Kota Tangerang sudah berada di level 2.
"Namun, karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru,†ungkap Said, Rabu (15/9), dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Said menambahkan, diizinkannya kembali operasional bioskop diiringi dengan sejumlah ketentuan. Mulai dari wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk, kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, serta dilarang makan dan minum di area bioskop.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan harus adanya sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop.
"Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan prtokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada,†pungkas Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: