Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Baswedan Minta Pengelola Gedung di Jakarta Tidak Sediakan Asbak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 15 September 2021, 11:33 WIB
Anies Baswedan Minta Pengelola Gedung di Jakarta Tidak Sediakan Asbak
Ilustrasi/Net
rmol news logo Upaya menekan angka perokok di DKI Jakarta dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur (Sergub) 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seruan yang diteken Anies pada 9 Juni 2021 lalu memuat tiga poin utama yang harus dilakukan pengelola gedung untuk kampanye pembinaan kawasan dilarang merokok.

Poin pertama, pengelola gedung diharuskan memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

"Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," kata Anies dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (15/9).

Ketiga, dilarang untuk memasang reklame rokok di dalam dan luar ruangan. Khususnya memperlihatkan kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan.

Dengan adanya Sergub ini, maka supermarket, swalayan, hingga toko kelontong atau warung di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilarang memajang stiker, poster, hingga display produk rokok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA