Seruan yang diteken Anies pada 9 Juni 2021 lalu memuat tiga poin utama yang harus dilakukan pengelola gedung untuk kampanye pembinaan kawasan dilarang merokok.
Poin pertama, pengelola gedung diharuskan memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
"Kedua, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," kata Anies dikutip dari
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (15/9).
Ketiga, dilarang untuk memasang reklame rokok di dalam dan luar ruangan. Khususnya memperlihatkan kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan.
Dengan adanya Sergub ini, maka supermarket, swalayan, hingga toko kelontong atau warung di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilarang memajang stiker, poster, hingga display produk rokok.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: