Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menjelaskan bahwa aktivitas penjualan daging anjing itu dilakukan oleh seorang oknum di Pasar Senen Blok 3
Perumda Pasar Jaya pun telah melakukan pemanggilan dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada oknum pedagang tersebut.
"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan tegas baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," tegasnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Minggu (12/9).
Gatra melanjutkan, perilaku tersebut tidak sesuai dengan koridor yang dianut Perumda Pasar Jaya. Dalam hal ini, daging anjing tidak masuk dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan.
"Ke depannya ini akan menjadi pelajaran bagi kami evaluasi dalam sisi operasional pasar, sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," pungkasnya.
Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan ada tiga lapak yang menjual daging anjing dalam pasar tersebut dengan rata-rata penjualan minimal 4 ekor per hari.
Menurut Doni, penjualan daging anjing tersebut melanggar undang-undang perlindungan pangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Doni membeberkan, daging anjing tidak pernah diakomodir menjadi bahan pangan karena memang tidak diternak dan tidak ada dalam daftar pangan yang diakomodir untuk dijual.
"Oleh karena itu kami meminta para stakeholder, PD Pasar Jaya, Pemprov DKI, Dinas KPKP agar melindungi dari hal-hal seperti ini," tandas Doni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: