Pembubaran disertai dengan pemberian sanksi karena melanggar jam operasional di masa PPKM Level 3. Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1072 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3.
"Tujuh restoran dan kafe itu beroperasi melebihi jam 21.00 WIB," kata Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan diberitakan
, Jumat (10/9).
Adapun tujuh tempat usaha yang melanggar itu berlokasi di Jalan Dukuh, Jalan Menteng, Jalan Mahoni, Jalan Walang Sari IV, Jalan Walang Sari II, dan Jalan Mangga, Jakarta.
"Kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3 rutin dilaksanakan dan dimulai pukul 22.00 WIB sampai selesai," demikian Roslely.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.