Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kirim Surat ke Jokowi, SAFEnet Beberkan 10 Pertimbangan untuk Minta Amnesti Korban Peradilan Sesat di Banda Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 08 September 2021, 23:16 WIB
Kirim Surat ke Jokowi, SAFEnet Beberkan 10 Pertimbangan untuk Minta Amnesti Korban Peradilan Sesat di Banda Aceh
Dr. Saiful Mahdi, akademisi yang dijebloskan ke penjara selama tiga bulan di Lapas 2 A Banda Aceh, Lambaro atas kasus pencemaran nama baik UU ITE/Net
rmol news logo Surat dukungan untuk membebaskan Dr. Saiful Mahdi, seorang akademisi yang dijebloskan ke penjara selama tiga bulan di Lapas 2 A Banda Aceh, Lambaro atas kasus pencemaran nama baik UU ITE, dikirim Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) kepada Presiden Joko Widodo.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan, Surat dukungan yang dilayangkan pihaknya diberikan untuk mendukung langkah tim kuasa hukum LBH Banda Aceh, yang telah mengajukan permintaan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2021.

"Surat ini kami kirimkan berikut dengan sepuluh pertimbangan agar Presiden Joko Widodo tidak ragu-ragu memberikan amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi, korban dari peradilan sesat dan ketidakadilan akibat UU ITE," ujar Damar dalam keterangan tertulis pada Rabu malam (8/9).

Di antara 10 poin pertimbangan dalam surat SAFEnet, Damar menyebut salah satu yang ditekankan adalah mengenai ekspresi Dr. Saiful Mahdi yang mewakili kepentingan publik.

Di mana, saat menyuarakan kejanggalan proses rekrutmen CPNS di universitas tempatnya bekerja, dan karena disampaikan dalam media tertutup atau terbatas, yakni Whatsapp Group bernama "UnsyiahKITA", seharusnya tidak dikategorikan sebagai pencemaran nama perseorangan.

"Karenanya bukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," imbuhnya.

Di samping itu, Damar juga melihat bahwa ekspresi kritik Dr. Saiful Mahdi ditujukan terhadap institusi dan jajaran pimpinan, bukan ditujukan kepada seorang individu. Sehinggaia berpendapat vonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Yang menegaskan tafsir Pasal 27 ayat (3) UU ITE berpijak pada Pasal 310 KUHP dan dipertegas dalam SKB 2021 (Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri) tentang Pedoman Implementasi," tuturnya.

Pertimbangan lain yang diajukan SAFEnet adalah putusan pidana penjara Dr. Saiful Mahdi hanya tiga bulan, sehingga putusan kasus Dr. Saiful Mahdi bukanlah putusan yang dapat dimintakan Grasi.

Maka dengan mencontoh kasus Ibu Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang dijerat dengan UU ITE yang pada Juli 2019 diberi amnesti oleh Presiden, maka Damar memandang amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi dapat diberikan Presiden.

"Sesuai dengan wewenang konstitusional yang tertuang dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi," ucapnya.

Poin terakhir dari SAFEnet memberi pertimbangan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden kepada Dr. Saiful Mahdi akan memperlihatkan keberpihakan Presiden dalam mendukung dan menjamin kebebasan akademik dan memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan kepada Dr. Saiful Mahdi.

"Kami berharap semoga Presiden Joko Widodo berkenan menggunakan wewenang konstitusionalnya untuk memberi amnesti demi keadilan dan kemanusiaan kepada Dr. Saiful Mahdi,” pungkas Damar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA