Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia, Hamka Haq menyampaikan pernyataan sikap mengecam oknum yag melakukan perusakaan masjid Ahmadiyah di Kalbar tersebut.
Ia menilai tindakan kelompok masyarakat yang menganiaya kaum Ahmadiyah dan merusak rumah ibadah sangat bertentangan dengan prinsip dasar agama Islam yang
rahmatan lil alamin, dan tidak membenarkan adanya kekerasan dan paksaan dalam agama.
"Serta perusakan terhadap harta milik kelompok agama lain, ataupun aliran keyakinan lain yang berbeda dengan keyakinan umum umat Islam. Ingat, pijakan kita dalam menyikapi perbedaan agama ialah
lakum dinukum wa liyadin, ujar Hamka dalam keterangan tertulis yang diterima
redaksi, Selasa dini hari (7/9).
Di samping itu, Hamka juga mengutip Pembukaan UUD NRI 1945, alinea ke empat yang berbunyi: "Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia", untuk tidak membenarkan perbuatan oknum perusakan masjid jemaat Ahmadiyah di Kalbar.
Atas dasar konstitusi tersebut, Hamka memandang seharusnya pemerintah bersama segenap aparat terkait tidak membiarkan sedikitpun orang atau kelompok tertentu melakukan penganiayaan terhadap kaum Ahmadiyah
"Yang merupakan saudara sebangsa dan sesama warga negara Indonesia," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: