Sanksi tersebut imbas dari pelanggaran protokol kesehatan yang berulang kali dilakukan oleh pihak Holywings, berupa melebihi jam operasional dan membiarkan kerumunan pengunjung.
“Secara operasional izinnya kami bekukan,†ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Holywings Cafe, Senin malam (6/9).
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJakarta, selain larangan beroperasi selama PPKM, Holywings Kemang juga akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menjelaskan, pemberian sanksi pembekuan izin operasional Holywings Kemang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam catatan Satpol PP, Holywings Cafe setidaknya telah melanggar ketentuan jam operasional dan pelanggaran lainnya sebanyak tiga kali.
Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: