Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izinkan Gasibu dan Saparua Dibuka, Keputusan Pemprov Jabar Langgar Perwal Kota Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 03 September 2021, 21:57 WIB
Izinkan Gasibu dan Saparua Dibuka, Keputusan Pemprov Jabar Langgar Perwal Kota Bandung
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar
rmol news logo Koordinasi yang kurang baik ditunjukkan dua pemerintahan, antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Bandung. Ketidaksinkronan ini terlihat atas pemberian izin pembukaan kembali dua fasilitas olahraga di Kota Bandung.

Dua fasilitas publik di Kota Bandung, Lapangan Gasibu dan GOR Saparua, telah mendapat izin dari Pemprov Jabar untuk dibuka sejak Rabu (1/9). Akan tetapi, keduanya hanya boleh digunakan untuk aktivitas olahraga.

Nah, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, keputusan Pemprov Jabar membuka Gasibu dan Saparua telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 87 tahun 2021.

"Jadi gini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," jelas Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (3/9), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ema menilai, kebijakan Pemprov Jabar untuk membuka Gasibu dan Saparua merupakan hal yang keliru. Meski kedua tempat tersebut merupakan aset Pemprov, namun otoritas untuk membuka fasilitas publik masih terikat dengan aturan wilayah.

"Begini, pendekatannya siapa yang memiliki aset atau kembali kepada pengaturan pengendalian pandemi, kalau begitu nanti, orang berfikirnya ini punya provinsi olahraganya di provinsi aja, karena aset provinsi," katanya.

"Kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," imbuhnya.

Idealnya, lanjut Ema, Pemprov Jabar melakukan koordinasi dengan meminta rekomendasi kepada Pemkot Bandung.

"Idealnya, kalau pemahaman saya siapa yang memiliki otoritas Gasibu meminta rekomendasi, kalau mengacu kepada Perwal itu belum boleh diberlakukan," ujarnya.

"Jadi kalau saya, semua kegiatan apapun yang ada di Kota Bandung, ototritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturan tertuang di Perwal Kota Bandung," tegas Ema.

Atas dasar tersebut, tambah Ema, pihaknya melalui Satpol PP akan melakukan teguran terhadap orang-orang yang melakukan aktivitas di dua tempat tersebut.

'Ya nanti Satpol PP bisa melakukan teguran, mengingatkan bahwa berdasarkan Perwal, yang namanya ruang publik, di Kota Bandung belum bisa dipergunakan, Kita dalam konteks mengendalikan, supaya kerumunan itu berkurang," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA