Salah satunya mengenai acara pernikahan atau resepsi yang sudah diperbolehkan, dengan syarat mendapat izin Satgas Covid-19 dan meminta izin kepolisian untuk keramaian.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, angka pengajuan pernikahan di Tangsel diprediksi akan naik.
"Pastilah (naik), karena sudah dibuka. Mereka berlomba-lomba untuk daftar nikah karena akad juga kan sudah boleh di hotel, jadi sudah lebih longgar. Nanti data secara kongkretnya akuratnya ada di KUA," papar Rojak di Balaikota Tangsel, Rabu (1/9).
Rojak menegaskan, syarat untuk para calon pengantin agar mematuhi prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah. Di mana syaratnya harus sudah divaksin, minimal dosis pertama, membawa hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR)
"Sesuai Dirjen ya mereka harus vaksin, harus PCR. Kemudian harus betul-betul bahwa mereka sudah siap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten.
Bahkan dalam syarat tersebut, kata Rojak, banyak calon pengantin yang gagal menikah karena hasil PCR-nya positif Covid-19.
"Makanya selama musim pandemi ini banyak juga pasangan yang gagal menikah. Ya karena setelah di PCR, setelah di swab akhirnya positif akhirnya kan mereka menjadwal ulang sampai dinyatakan sehat," ungkap Rojak.
Jika calon pengantin sudah dinyatakan sehat dan sembuh dari covid-19, baru calon pengantin bisa memilih ulang tanggal pernikahan.
"Jadwal ulang lagi, nanti mereka datang lagi kalau memang tanggalnya sudah lewat, diganti mau tanggal berapa," tutup Rojak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.