Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hapus Grafiti dan Mural Bernada Sindiran, Begini Penjelasan Kasatpol PP Kota Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 01 September 2021, 14:22 WIB
Hapus Grafiti dan Mural Bernada Sindiran, Begini Penjelasan Kasatpol PP Kota Bandung
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi/RMOLJabar
rmol news logo Penghapusan grafiti dan mural yang menyindir pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Kota Bandung diakui pihak Satpol PP. Selain mengandung unsur menjelek-jelekkan seseorang, mural tersebut juga melanggar Peraturan Daerah setempat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, penghapusan mural di Jembatan Viaduct, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung itu dilakukan oleh Linmas setempat.

Karena grafiti atau mural yang dihapus itu berada di aset milik PT KAI, pihaknya kemudian melakukan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait.

"Iya itu oleh Linmas, jadi itu kita koordinasi dengan PT KAI, karena itu kan aset milik mereka," kata Rasdian saat dihubungi, Rabu (1/9).

Rasdian mengungkapkan, untuk melakukan penindakan berupa penghapusan tulisan dan grafiti terganjal oleh anggaran. Pihaknya tidak memiliki anggaran khusus untuk kegiatan penghapusan tersebut.

"Kita anggarannya tidak ada, kita punya tenaga saja sama semangat," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Rasdian menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.

"Waktu di Pasupati, kita ada bantuan dari dinas pertamanan berupa cat, kita yang mengerjakannya, jadi kita perlu koordinasi seperti itu," tandasnya.

Mural atau grafiti yang berisikan kritikan terhadap pemerintah sudah banyak terpajang di beberapa fasilitas di Kota Bandung. Seperti halnya, gambar yang menyerupai Presiden Joko Widodo terpampang jelas dengan muka tertutup masker di Flyover Pasupati.

Sementara itu, menurut salah satu staf Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sumur Bandung yang menghapus tulisan tersebut, Nina Kurniasari, coretan yang berisikan sindiran tersebut dibersihkan lantaran ada unsur penghinaan terhadap seseorang.

"Jadi ini (tulisan atau grafiti) dihapus, karena ada unsur menjelekan seseorang," jelasnya. "Jadi sebenernya kalau misalnya ada tulisan apapun itu kan tidak boleh ya, apalagi ini menyindirnya seseorang atau sesuatu."

Terkait dengan itu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No.9 tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Jadi ini bisa dibilang melanggar Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang K3," ucapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Bandung agar saling menjaga fasilitas kota.

"Jadi imbauan dari kami kepada masyarakat khususnya warga Kota Bandung, harus saling menjaga fasilitas kota, jangan sampai merusak fasilitas umum," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA