Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Putuskan TWK Konstitusional, Fahri Hamzah: Mari Doakan Generasi Baru Pemberantasan Korupsi Kita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 18:44 WIB
MK Putuskan TWK Konstitusional, Fahri Hamzah: Mari Doakan Generasi Baru Pemberantasan Korupsi Kita
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK adalah sah dan konstitusional.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah meminta agar pihak yang masih menggerutu maupun melemahkan KPK lewat narasi-narasi yang menyerang diharapkan segera menghentikannya.

"Generasi baru telah lahir. Harus meihat gambar besar. Jangan terus menggerutu tapi doakan arah baru pemberantasan korupsi kita. Merdeka!," kata Fahri Hamzah lewat akun Twitternya sambil memention Said Didu, Selasa (31/8).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) inkonstitusional.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, dengan keluarnya putusan MK maka semua kesimpulan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM keliru.

"Berdasarkan putusan MK, merupakan bukti hukum bahwa kesimpulan Ombudsman dan Komnas HAM terkait TWK keliru dan secara hukum batal demi hukum," kata Prof Romli.

Dengan begitu secara otomatis, kata Prof Romli, jika Novel Baswedan dan pegawai KPK tak lolos TWK maka sangat jelas melanggar keputusan MK.

"Dan jika Presiden menuruti permintaan Novel Baswedan jelas pelanggaran terhadap bukan hanya UU melainkan juga melanggar putusan MK," demikian Prof Romli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA