Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM di Semarang Turun Jadi Level 2, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 15:20 WIB
PPKM di Semarang Turun Jadi Level 2, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman/RMOLJateng
rmol news logo Keberhasilan Pemerintah Kota Semarang menekan jumlah kasus Covid-19 dengan maksimal mendapat apresiasi luar biasa dari pihak DPRD. Saat ini status PPKM di Kota Semarang telah turun menjadi Level 2, setelah sempat berada di Level 4 dan 3 beberapa pekan lalu.

Apreasiai ini disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menyusul pengumuman Kota Semarang menjadi PPKM Level 2 oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin malam (30/8).

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena hari ini Kota Semarang berada pada PPKM Level 2. Hal ini tidak lepas dari kinerja luar biasa Pemerintah Kota, Mas Hendi (Walikota Hendrar Prihadi, red) dan jajarannya. Saya kira Management Crisis Mas Hendi sangat oke," ujar Pilus, sapaan akrabnya, Selasa (31/8), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Meski sudah berada pada PPKM Level 2, Pilus meminta masyarakat untuk terus menjaga tren baik ini. Caranya dengan terus membantu kerja pemerintah dalam proses vaksinasi, serta bersama-bersama mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 bertambah menjadi 27 kabupaten/kota. Salah satunya adalah Kota Semarang.

Berikut aturan PPKM di daerah yang masuk kriteria Level 2:

1. Pekerjaan nonesensial 50 persen WFO jika sudah divaksin.

2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.

4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.

5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.

10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA