Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disarankan Menormalisasi Praktik Sholat Berjamaah dengan Syarat Vaksin Covid-19, Begini Jawaban Ketua MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 30 Agustus 2021, 02:34 WIB
Disarankan Menormalisasi Praktik Sholat Berjamaah dengan Syarat Vaksin Covid-19, Begini Jawaban Ketua MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis/Net
rmol news logo Sumbangan saran disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya yang terkait praktik ibadah sholat berjamaah bagi umat Muslim di masjid pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Sebuah saran perihal tersebut disampaikan Dokter spesialisas penyakit dalam, Andi Khomeini Takdir, kepada Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis dalam akun Twitternya, Minggu (29/8).

"Assalamualaikum. Salam teruntuk Kyai Cholil Nafis dan Ulama-ulama di Majelis Ulama Indonesia. Saya mengusulkan agar shaft sholat kembali dirapatkan," ujar Andi sembar mentagging Cholil Nafis.

Sarannya tersebut dia sampaikan dengan memberikan sejumlah persyaratan, agar dalam praktik sholat berjamaah dengah shaft yang rapat nanti tetap bisa terhindar dari bahaya penularan Covid-19.

"Dengan syarat, jamaah dalam kondisi fit, jamaah gunakan masker, pintu dan jendela terbuka, jamaah sudah divaksin, dan zona hijau," bebernya.

Beberapa jam setelah usulan ini disampaikan Andi di Twitter, Cholil Nafis menjawabnya dengan penjelasan yang juga memberikan persyaratan jika dalam sholat berjamaah di masa Covid-19 Umat Muslim diperbolehkan merapatkan shaft-nya.

"Ya. Asal memakai masker baiknya shaft-nya rapat saja selama pelaksanaan sholat, seusai sholat mereka segera renggangkan jaraknya. Meskipun menurut sebagian ulama sholat pakai masker dalam keadaan normal itu makruh," jelasnya.

"Tapi kalau tak pakai masker maka ia harus berjarak sholatnya," demikian Cholil Nafis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA