Hal itu dikonfirmasi Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, yang menyatakan hingga hari ini Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan baru soal jemaah umrah Indonesia.
"Belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia," ujar Endang dikutip melalui laman Kementerian Agama, Kamis (26/8).
Terkait kebijakan baru Arab Saudi yang mencabut larangan terbang langsung bagi negara yang
di-suspend, Endang meneangkan bahwa hal itu hanya diberlakukan bagi warga neagra asing termasuk WNI yang memiliki izin tinggal atau
resident permit di Saudi.
Namun, Endang menyebutkan sejumlah syarat yang cukup ketat bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal untuk masuk Arab Saudi.
Yaitu di antaranya, warga ekspatriat harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi; aksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya; dan pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.
"Jadi belum ada kebijakan baru yang terkait jemaah umroh Indonesia," tandas Endang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: