Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FSPTSI Beri Layanan Perisai Hukum Bagi Driver Ojol, Pekerja, dan Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 23 Agustus 2021, 14:24 WIB
FSPTSI Beri Layanan Perisai Hukum Bagi Driver Ojol, Pekerja, dan Buruh
Lambang program BPJS Plus, Perisai Hukum/Net
rmol news logo Sebuah terobosan dilakukan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam melindungi para driver online dan masyarakat pekerja serta buruh.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Federasi SPTSI di bawah Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal mengembangkan program bernama untuk menambah layanan BPJS Ketenagakerjaandan Kesehatan. Program BPJS Plus ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja maupun buruh di lapangan.

“Kita tidak mengganggu program BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, tapi kita bersinergi untuk melengkapi,” tegas Jusuf Rizal kepada wartawan, Senin (23/8).

Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu mengurai bahwa program BPJS plus yang dimaksud adalah pemberian proteksi (perlindungan) hukum atau perisai hukum bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.

Program ini diluncurkan lantaran banyak driver, pekerja, dan buruh yang mengalami masalah hukum saat menjalankan pekerjaannya.

Misalnya, saat terkena musibah, seperti PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, kecelakaan lalu lintas, dan sering mereka mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.

“Untuk itu, FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi (perisai hukum). Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” tambah Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Jusuf Rizal mengurai, jika pekerja sektor informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara untuk memperoleh layanan program “Plus” berupa proteksi hukum dari pihaknya, pekerja cukup membayar administrasi Rp 25 ribu per tahun. Layanan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, bisa-bisa saat menghadapi masalah justru dipermainkan yang dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki proteksi perisai hukum akan lebih simpel dan murah.

“Jadi melalui layanan BPJS plus berupa proteksi perisai hukum, kami memberikan layanan bagi driver, ojek, pekerja maupun buruh untuk bina, lindung, dan sejahtera. Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA