Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Jimly: Pancasila Merupakan Dokumen Tertinggi, Tidak Boleh Dikhianati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 23 Agustus 2021, 05:09 WIB
Prof Jimly: Pancasila Merupakan Dokumen Tertinggi, Tidak Boleh Dikhianati
Prof. Jimly Asshiddiqie/Net
rmol news logo Pancasila itu punya sejarah. Ujung dari sejarah itu 18 Agustus. Ketika UUD 1945 beserta pembukaannya yang diistilahkan mukaddimah, akhirnya diganti oleh PPKI tanggal 18 menjadi pembukaan UUD beserta batang tubuhnya disahkan tanggal 18 Agustus 1945.

Begitu yang dikatakan Prof. Jimly Asshiddiqie dalam acara diskusi virtual Pancasila 18 Agustus 1945, Minggu malam (22/8).

"Maka, seluruh dokumen mulai dari pembukaan sampai aturan penutup, aturan tambahan semuanya adalah dokumen konstitusi kesepakatan. Dokumen tetinggi, kesepakatan tertinggi, yang tidak boleh dikhianati,” ucap Jimly.

Jimly menambahkan bahwa ada penafsiran yang berbeda-beda tentang Pancasila merupakan hal yang lumrah. Namun, isi teks dari Pancasila itu sendiri baik di dalam pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah.

"Tetapi akhirnya teks yang kita jadikan kesepakatan ya tidak boleh diubah-ubah. Titik koma pun tidak boleh,” imbuhnya.

Dia menceritakan pengalamannya dalam membedah Pancasila dengan mahasiswa terkait pasal 34 mengenai fakir miskin dan anak terlantar diperlihara negara, dengan menyinggung subjek dari kalimat dalam pembukaan UUD 1945 tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan kepada mahasiswa agar titik dan koma dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila tidak boleh diubah.

"Nah, jadi itu gara-gara titik koma. Jadi, titik komanya pun tidak boleh diubah, karena bisa kita tafsirkan dulu belum ada EYD. Nah jadi tidak boleh diubah titik komanya mestinya huruf besar huruf kecilpun mestinya huruf ejaan lam ejaan baru pun harusnya tidak boleh diubah. Tapi oleh perubahan satu dua tiga dan empat terakhir, semua sudah disesuaikan dengan ejaan baru. Sehingga tidak ada lagi Oendang Oendang enggak boleh lagi, kan begitu misalnya kan,” katanya.

Dia menambahkan pegangan saat ini sebagai kesepakatan tettinggi berbangsa dan bernegara adalah lahirnya konstitusi pada tanggal 18 Agustus. Oleh karena itu, Jimly mengatakan ketika muncul usul di jamannya SBY periode pertama dan ketua MPRnya  Taufik Kiemas, ada ide untuk mengembalikan sejarah ide untuk 1 Juni tu sudah mulai muncul tapi komprominya adalah yang ditetapkan sebagai hari konstitusi adalah 18 Agustus.

"Gitu lho. Namanya hari konstitusi, gitu. Nah, kenapa? Karena tanggal 18 Agustus itulah sehari setelah proklamasi 17 Agustus metupakan hari kesepakatan tertinggi,” katanya,

Yang telah diputuskan oleh PPKI, kata Jimly, yang diketuai oleh Bung Karno, Bung Hatta sebagai wakil ketua dan memiliki latar belakang sejarah yang panjang.

“Jadi kalau kita mau memahami teks Pancasila, dan UUD 1945 ya baca apa yang diputuskan 18 Agustus. Nah, tidak boleh lagi berubah-ubah, dan Pancasila yang mana? Yang dirumuskan di alinea ke-4 UUD. Di situ sudah jelas di situ. Misalnya, sila pertama tadinya ada tujuh kata yaitu dicoret lalu menurut kemanusiaan, berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, akhirnya dicoret juga jadi koma saja. Jadi bukanlah ketuhanan berdasarkan kemanusiaan, atau ketuhanan menurut kemanusiaannya adil dan ebradab. Tapi itu dua hal yang terpisah dicoret lagi kata itu,” beberanya.

"Jadi itu keputusan terakhir 18 Agustus itu. Nah, jadi rumusan Pancasila apa yang tertera di alinea ke-4 sebagaimana diputuskan itu. Jangan diubah-ubah lagi, jangan diperas jadi tiga, diperas jadi satu,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA