Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Turun ke Level 3, Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang Diizinkan Kembali Buka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 17 Agustus 2021, 21:30 WIB
Turun ke Level 3, Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang Diizinkan Kembali Buka
Walikota dan Wakil Walikota Semarang saat menyampaikan update PPKM/RMOLJateng
rmol news logo Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (17/8) hingga Senin (23/8) menjadi angin segar bagi para pelaku usaha di Kota Semarang. Sebab, dalam PPKM lanjutan kali ini, Kota Semarang yang semula berada di Level 4 kini turun ke Level 3.

Sebagaimana disampaikan langsung Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, di Balaikota Semarang, Kota Semarang saat ini masuk ke dalam Level 3 dan beberapa kelonggaran akan diberikan kepada masyarakat.

Pelonggaran yang diberikan antara lain mal boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen, serta pengunjung yang masuk hanya boleh usia 12-70 tahun dan wajib menunjukkan bukti telah divaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Selain mal, tempat wisata dan tempat hiburan juga diperbolehkan untuk buka. Seperti halnya pelonggaran di mal, selain wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, hanya warga yang telah divaksin yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan.

Untuk kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen saja dari kapasitas normal.

"Kita masuk ke level 3 dan ada beberapa kelonggaran yang diberikan. Selain mal, ada tempat wisata dan tempat hiburan yang boleh buka dengan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi, namun untuk teknisnya nanti masih akan kita bahas dengan Disbudpar," kata Hendi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (17/8).

Tempat olahraga yang semula ditutup sementara, mulai hari ini diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas hanya 25 persen saja. Atau jika dalam grup, satu grup maksimal 4 orang.

"Jadi misalnya gowes satu grup itu hanya berempat saja, atau misal pakai tempat olahraga ya maksimal hanya boleh 25 persen saja," beber Hendi.

Dalam PPKM Level 3 ini, Hendi menyebut jika pembelajaran tatap muka (PTM) mungkin akan bisa dilakukan. Namun untuk kepastiannya, Hendi masih menunggu petunjuk dari pusat.

"PTM dimungkinkan boleh diadakan, tapi terkait seperti apa mekanismenya masih akan ada pembahasannya lagi dan menunggu instruksi lagi," paparnya.

Terkait dengan tempat ibadah, kali ini sudah dilonggarkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk bidang usaha nonesensial jika saat PPKM Level 4 harus work from home (WFH) 100 persen, maka untuk level 3 bisa work from office (WFO) sebesar 25 persen.

"Pelaku usaha seperti resto dan PKL tidak ada perubahan tetap dengan kapasitas 30 persen dan buka sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan sektor usaha nonesensial boleh buka maksimal pukul 20.00 dan pabrik nonesensial bisa WFO 25 persen," tutup Hendi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA