Saat itu, warga hendak menyelenggarakan hajatan sudah membangun tenda.
Namun karena masih dalam masa PPKM di mana kegiatan yang bisa memicu kerumunan tidak diperbolehkan, maka petugas Satpol PP yang mengetahui informasi itu langsung menuju ke lokasi.
Di lokasi hajatan, para petugas memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada para panitia dan pihak keluarga.
Tak berselang lama, pihak panitia dan keluarga mau mengindahkan perintah petugas dengan menghentikan resepsi.
"Anggota langsung mendatangi keluarga pengantin dan minta acara resepsi dibubarkan karena tidak sesuai aturan, dan pihak keluarga menerima," jelas Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (14/8).
Tamo pun mengimbau kepada warga agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Salah satunya untuk tidak membuat acara yang dapat menimbulkan kerumunan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: