Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 966/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
"Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," ujar Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi seperti diberitakan
, di Jakarta, Kamis (12/8).
Dengan adanya aturan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.
"Kami mengimbau, masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,†demikian Prasetia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: