Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 8 Ruas Jalan Hingga 16 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Agustus 2021, 13:20 WIB
Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 8 Ruas Jalan Hingga 16 Agustus
Kawasan Ganjil Genap/Net
rmol news logo Sebanyak 100 titik penyekatan di DKI Jakarta yang berlaku saat PPKM Level 4 telah resmi ditiadakan. Kini pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem patroli, ganjil genap, dan rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

Kepada wartawan, Kamis (12/8), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap dan patroli 24 jam akan diberlakukan hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Untuk ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 di 8 ruas jalan. Yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Namun demikian ada 16 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan. Artinya, 16 jenis kendaraan tersebut boleh untuk melintas kawasan ganjil genap.

Kendaraan tersebut adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan sepeda motor.

Kemudian kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, dan kendaraan pengangkut tabung oksigen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA