Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Aksi Petani Rawa Pening, Ini Penjelasan Dandim Salatiga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 11 Agustus 2021, 04:25 WIB
Soal Aksi Petani Rawa Pening, Ini Penjelasan Dandim Salatiga
Dandim 0714 Salatiga, Letkol Inf Loka Jaya Sembada/RMOLJateng
rmol news logo Langkah-langkah petani Rawa Pening, Kabupaten Semarang, dalam memperjuangan hak mereka atas area persawahan yang diklaim sebagai hak milik, direspons Dandim 0714 Salatiga, Letkol Inf Loka Jaya Sembada.

Dikonfirmasi wartawan di sela-sela kegiatan vaksinasi di Sarirejo, Salatiga, Loka Jaya Sembada menjelaskan, mengacu kepada Undang-undang kawasan Rawa Pening merupakan milik negara. Di mana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana di Semarang, Jawa Tengah, yang diberikan kewenangan mengatur segalanya.

Ia menjelaskan, jika BBWSS Pemali-Juana sebagai pihak yang berwenang menutup pintu saluran air Rawa Pening di wilayah Tuntang.

"Sebenarnya jika mengacu kepada UU, Rawa Pening milik pemerintah dibawah BBWSS," tegas Loka Jaya Sembada, Selasa (10/8), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Namun, karena bertahun-tahun tidak pernah diperhatikan, saat ini pun mulai dilakukan revitalisasi. Dan TNI AD, dalam hal ini Kodam IV Diponegoro hanya membantu untuk rencana revitalisasi.

"Makanya timbul permasalahan seperti saat ini," ujarnya.

Ia pun telah mengetahui jika para petani di kawasan Rawa Pening melakukan sejumlah aksi, seperti pemasangan baleho, pengibaran bendera setengah tiang, hingga menancapkan papa bertuliskan Hak Milik.

Terkait pamasangan papan Hak Milik oleh petani Rawa Pening Dandim kembali menyebutkan negara berbicara berdasarkan data.

Sementara, seputar tuntutan 2.000-an petani Rawa Pening yang tersebar di 15 desa yang secara administratif masuk di wilayah Ambarawa, Bawen, Tuntang, dan Banyubiru serta memiliki luas 2.670 ha pada musim kemarau ini debit airnya di level 4,61, tetapi sejumlah pintu airnya masih di tutup selama hampir dua tahun terakhir, yang meminta Pemerintah melakukan tebas panen, Dandim memiliki penjelasan sendiri.

Menurutnya, sesuai dengan kesepakatan dilakukan jajaran Kodim 0714 Salatiga yang tak henti melakukan sosialisasi serta diskusi dengan warga, akan tetap memperhatikan kesejahteraan petani Rawa Pening.

"Rencana juga akan diperhatikan kesejahteraan petani Rawa Pening. Dalam bentuk apa, sejauh ini masih belum diputuskan. Karena selama ini masih dibahas dengan WWBS, TNI AD serta pemerintah pusat. Yang pasti kita akan terus bermusyawarah terus," tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pengelola Sumber Daya Air Mineral (PSDA) Jawa Tengah, ada 812 hektare sawah yang terletak di atas patok hitam dari +461,90 meter sampai +462,90 meter. Ladang seluas itu mengalami panen dua kali setahun.

Selanjutnya, sawah yang terletak antara patok merah dan patok hitam, yaitu pada elevasi +461,65 meter sampai +461,90 meter dengan luas 200 hektare, masa panennya setahun satu kali. Namun dengan penutupan pintu air membuat petani gagal tanam karena areal persawahan tergenang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA