Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingat, Besok Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 Agustus 2021, 00:58 WIB
Ingat, Besok Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/Net
rmol news logo Setelah dihentikan selama beberapa waktu, aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan. Aturan ini kembali berlaku pada 12-16 Agustus 2021 bagi kendaraan roda empat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini bertujuan membatasi mobilitas warga selama PPKM Level 4.

"Kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (10/8).

Adapun kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan di ruas-ruas jalan utama. Seperti Jalan Jenderal Soedirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Aturan pembatasan plat nomor kendaraan ganjil-genap sebelumnya ditiadakan pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak awal pandemi Covid-19 melanda ibukota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA