Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebut Capai Herd Immunity, Warga Probolinggo Penerima Bansos Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 04 Agustus 2021, 05:37 WIB
Kebut Capai <i>Herd Immunity</i>, Warga Probolinggo Penerima Bansos Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin
Salah satu warga Probolinggo yang jadi penerima Bansos/Ist
rmol news logo Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mengeluarkan instruksi tentang percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19. Di dalamnya disebutkan tanda bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pencairan bantuan sosial atau bansos.

Instruksi Bupati Nomor 4/2021 tersebut ditanda tangani Puput Tantriana Sari pada Senin (2/8), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi dikeluarkan untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity.

Herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sementara di Kabupaten Probolinggo hingga akhir Juli masih 24,7 persen untuk vaksinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua.

"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," kata Yulius, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (3/8).

Dalam instruksi bupati tersebut ada tiga poin yang menjadi landasan dalam percepatan vaksinisasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Pertama, kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, camat dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan mendapatkan layanan administrasi, dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan adminstrasi pemerintahan.

Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.

Kedua, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada penerima bansos untuk melengkapi persyaratan pencairan dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bila tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian bansos.

Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.

Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada bupati.

Hingga kini, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi Bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA