Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasar Baru Bandung Terapkan Ganjil-Genap, Pedagang: Tidak Bijak!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 03 Agustus 2021, 04:24 WIB
Pasar Baru Bandung Terapkan Ganjil-Genap, Pedagang: Tidak Bijak<i>!</i>
Pasar Baru Trade Center/Net
rmol news logo Penerapan kebijakan ganjil-genap bagi pelaku usaha di Pasar Baru Kota Bandung justru membuat pedagang dan pengunjung kebingungan.

Sehingga, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HPPB), Iwan Suhermawan menilai Pemerintah Kota Bandung masih setengah-setengah dalam memberikan relaksasi bagi para pelaku usaha.

Hal itu dapat dilihat dari banyaknya keluhan dari para konsumen dan sepinya pengunjung di Pasar Baru Trade Center meski telah dibuka tiga hari.

"Aturan-aturan dari Pemerintah Kota Bandung menerapkan ganjil genap buat pedagang, tidak bijak," kata Iwan saat dihubungi, Senin (2/8).

Iwan mengungkapkan, saat ini para pedagang yang berjualan pun relatif masih sedikit. Hanya ada 20 hingga 25 persen dari total ruang dagang yang mencapai 4.200 unit.

"Kondisi situasi pasca pasar dibuka, 20-25 persen (pedagang) dari 4.200 ruang dagang yang ada. Pengunjung masih sangat sepi dan masih jauh dari harapan," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya bersyukur Pasar Baru Bandung sudah mulai beroperasi kembali. Hanya saja, Iwan merasa sejumlah kebijakan yang diberlakukan kepada pedagang dinilai tidak tepat seperti penerapan ganjil genap dan seluruh karyawan dan pemilik toko yang harus divaksin Covid-19.

Iwan menambahkan, kebijakan agar seluruh karyawan dan pedagang divaksinasi Covid-19 juga dinilai tidak tepat. Saat ini total pemilik toko dan karyawan mencapai 12.000 orang, sedangkan yang divaksin baru mencapai 2.600 orang.

"Kalau saya senang saja pedagang dan karyawan divaksin tapi proaktif karena tergantung pemerintah ketersediaannya (vaksin)," katanya.

Pemerintah Kota Bandung melalui Perumda Pasar Juara memutuskan Pasar Baru Bandung, Pasar Baltos, Pasar ITC, dan Pasar Andir diperbolehkan untuk beroperasi mulai Sabtu (30/7) di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Jam operasional dimulai pukul 04.00 WIB hingga selesai pukul 15.00 WIB.

Dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan Kamis lalu (29/7) disebutkan bahwa selama beroperasi kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas. Penerapan protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat.

Para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha. Para pedagang dan karyawan pasar wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin Covid-19.  

Perumda Pasar Juara Kota Bandung pun memberlakukan sistem ganjil genap untuk kios-kios atau los yang akan melaksanakan kegiatan usaha para pedagang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA