Sebab larangan tersebut berlandaskan pada aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang tengah dijalankan di DKI Jakarta.
“Kami dari pimpinan lembaga keagamaan dan ormas Islam terutama bersama DMI dan DKM DKI Jakarta mendukung penuh aturan PPKM Level 4 ini,†kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, KH Ma’mun Al Ayyubi, di Masjid Ash Shalihin, Koja, Jakarta Utara, Jumat (30/7).
Meski begitu, Ma'mun mengimbau masyarakat agar bersabar untuk sementara ini tetap beribadah di rumah masing-masing.
“Mari bersama-sama, kami mengajak kepada masyarakat patuhi aturan ini karena bertujuan baik. Kita tidak selamanya kok tidak ibadah di masjid atau musala," demikian Ma'mun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: