Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuaikan Dengan Kondisi Pandemi, KAI Jakarta Batasi Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 30 Juli 2021, 22:19 WIB
Sesuaikan Dengan Kondisi Pandemi, KAI Jakarta Batasi Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun
Pemeriksaan penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh petugas kereta api/Net
rmol news logo Dalam rangka menekan potensi penularan warga yang menggunakan angkutan umum kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta menyesuaikan sejumlah pembatasan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pembatasan yang diterapkan pihaknya juga mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diputusakan pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat di luar rumah.

"Yaitu mulai 29 Juli 2021 untuk sementara calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi. Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak," ujar Eva dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).

Eva menerangkan, di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta peraturan tersebut diterapkan pada perjalanan kereta api jarak jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak.

"Dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," tuturnya.

Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.

Eva memberikan contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun dengan kebutuhan mendesak seperti mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain, maka dipersyaratkan wajib membawa surat keterangan dari sekolah.

"Kemudian (contoh lainnya) apabila
seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Selain persyaratan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, antara lain:

1. Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

2.  Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

3. Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

4. Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.

5. Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Eva menegaskan, calon penumpang yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA