Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cara Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi Dukung PPKM Level 4

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 27 Juli 2021, 23:10 WIB
Cara Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi Dukung PPKM Level 4
Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang memberikan masker ke pedagang/Ist
rmol news logo Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) dan Pasar Paskomnas melakukan sosialisasi masif terhadap seluruh pedagang agar tetap menegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan sekaligus dalam rangka menjalankan penerapan PPKM Level 4.

Direktur Operasional Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) dan Pasar Paskomnas, Agus Hermawan menyatakan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara terus menerus.

“Setiap hari kami mengumumkan melalui pengeras suara secara rutin dan berkeliling menggunakan pengeras suara portabel di lingkungan pasar,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Bahkan, sebelum Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan perpanjangan PPKM level 4, pasar yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang itu terus menggalakan protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan Covid-19 di area pasar.
 
“Kami selaku pengelola harus bersikap tegas dalam menegakkan dan menjalankan aturan PPKM Level 4 tersebut,” ujarnya.

Agus sadar bahwa area pasar merupakan wilayah rawan penyebaran Covid-19. Untuk itu, Agus menekankan bahwa pihaknya  selalu melakukan sterilisasi kawasan serta lingkungan di sekitar pasar.

Di sisi lain, lanjutnya, pengelola pasar berkomitmen bahwa setiap pedagang, petugas dan pengunjung yang akan memasuki area Pasar Induk Tanah Tinggi dan Paskomnas wajib memakai masker.

“Semua wajib pakai masker. Semua pedagang makanan atau minuman, juru masak dan karyawan/karyawatinya wajib pakai masker (terutama yang sedang mengantar makanan/minuman)," tekan Agus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA