Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penggugat Memilih Mangkir, Pembangunan Masjid At Tabayyun Bisa Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 27 Juli 2021, 19:32 WIB
Penggugat Memilih Mangkir, Pembangunan Masjid At Tabayyun Bisa Dilanjutkan
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, H. Marah Sakti Siregar (tengah) bersama kuasa hukum dalam persidangan di PTUN, Selasa (27/7)/Ist
RMOL.  Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempersilakan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, melanjutkan pembangunan masjid di perumahan itu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman dalam sidang secara tatap muka yang digelar Selasa siang (27/7). Sidang tersebut digelar untuk memeriksa bukti-bukti perkara.

Adapun pihak yang menggugat secara perdata SK Gubernur DKI Jakarta No. 1021/2020 memilih mangkir dan tidak hadir.

Sebelumnya sidang untuk memeriksa gugatan atas keputusan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin pembangunan Masjid At Tabayyun itu dilakukan secara e-court atau melalui komputer.

“Tergugat 1, hadir. Tergugat 2 Intervensi, juga hadir. Penggugat malah tidak hadir, ya? Ada pemberitahuan?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Panitera Pengganti Jumarta.

“Tidak ada pemberitahuan, Yang Mulia,” jawab Panitera.

“Baik. Kita bisa lanjutkan persidangan tanpa kehadiran Penggugat. Apakah para Kuasa Hukum Tergugat keberatan?” tanya dia lagi.

“Tidak Yang Mulia,” jawab dua Kuasa Hukum Tergugat hampir serempak.

Setelah selesai memeriksa berkas bukti, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh. Ali Rahman menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan ke persidangan. Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu.

Mewakili warga muslim di TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada Majelis Hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13 Juli 2021 lalu.

Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim melalui surat elektronik.

Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI No. 1021/2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

“Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu,” ujar Marah Sakti Siregar.

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sempat termangu sebentar. Namun, sesaat kemudian,  meminta surat tersebut segera disampaikan saja melalui PTSP PTUN DKI.

Sambil menyampaikan terima kasih, Marah Sakti Siregar, melanjutkan, bahwa karena pihaknya telah lengkap memiliki semua izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan rumah ibadat (masjid) sesuai Pergub DKI No. 83/2012, Panitia Pembangunan Masjid At Bayyyun memohon kejelasan dari majelis hakim, apakah rencana mereka itu bisa dilaksanakan.

Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman menyatakan persetujuannya.

Menurut dia, Majelis Hakim sebenarnya akan memutuskan secara keseluruhan hasil persidangan termasuk permohonan baru Pengugat, nanti di akhir persidangan.

“Tapi sambil menunggu proses persidangan selesai, kalau Panitia Pembangunan Mesjid betul sudah memiliki semua izin untuk itu, karena izin yang digugat itu masih berlaku, maka silakan saja membangun,” katanya.

Kalau pun nanti, lanjutnya, putusan majelis hakim, misalnya, membatalkan SK Gubernur DKI itu, Panitia bisa melakukan banding. Demikian juga sebaliknya Penggugat bisa banding jika gugatannya ditolak.

Soalnya, lanjut Doktor Hukum UII Yogyakarta itu, proses hukum itu panjang.

Setelah vonis sidang pertama, masih  ada peluang  banding dari para pihak. Lalu, kasasi. Makanya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan perkara Nomor  76/G/2021/PTUN JKT itu menyatakan, tidak ada masalah bagi panitia dan warga yang mau mendirikan rumah ibadah (masjid).

“Silakan aja dilanjutkan pembangunannya. Sidang selanjutnya akan digelar secara langsung tanggal 3 Agustus 2021,” ujarnya lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA