Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertanyakan Uang Hasil Razia PPKM Pemkot Cirebon, DPC PKB: Berapa Yang Terkumpul, Disetorkan Ke Mana?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 27 Juli 2021, 15:52 WIB
Pertanyakan Uang Hasil Razia PPKM Pemkot Cirebon, DPC PKB: Berapa Yang Terkumpul, Disetorkan Ke Mana?
Ilustrasi razia PPKM di Cirebon/Net
rmol news logo Pemerintah Kota Cirebon banyak melakukan razia terkait protokol kesehatan di masa PPKM Darurat antara 3-20 Juli 2021. Tapi hingga kini belum ada penjelasan detail terkait razia. Berapa jumlah total pelanggar, jumlah uang denda yang terkumpul, hingga alokasi uang denda.

Karena itulah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon mempertanyakan soal uang denda yang terkumpul dari para pelanggar saat PPKM Darurat di wilayah tersebut.

Sekretaris DPC PKB Kota Cirebon, Ide Bagus Arif Setiawan meminta Pemkot Cirebon memberikan penjelasan secara detail terkait razia selama PPKM Darurat.

"Sebab selama PPKM Darurat, bisa dibilang Pemkot Cirebon paling getol melakukan razia. Kemudian dilanjutkan dengan persidangan tindak pidana ringan," kata Ibas, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (27/7).

"Seperti yang kita tahu, selama proses persidangan itu, banyak pelaku usaha yang mendapat sanksi denda. Kita bertanya-tanya, berapa total denda yang terkumpul, kemudian uangnya ke mana atau disetorkan ke mana?" lanjutnya.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, PKB Kota Cirebon telah membuka posko pengaduan bagi para pedagang yang terkena razia dan mengalami penyitaan barang. Dari posko tersebut, ujar Ibas, ada sekitar 27 orang pedagang yang melakukan pengaduan.

Ia menuturkan, dari puluhan orang tersebut, banyak dari mereka mengaku tidak mengerti secara jelas terkait aturan yang berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat. Termasuk terkait proses persidangan.

Sebab, saat melakukan razia dan penyitaan barang milik pedagang yang dianggap melanggar, petugas Satpol PP hanya memberikan surat tanda penertiban yang tidak disertai dengan penjelasan secara lengkap.

Dalam surat itu, lanjut Ibas, petugas tidak menyertakan tentang pasal atau Perda apa yang dilanggar oleh pedagang saat terkena razia.

"Sebagian besar masyarakat itu bingung. Sehingga karena bingung, rata-rata dari mereka akhirnya langsung datang saja ke lokasi persidangan," ungkap Ibas.

"Sementara di lokasi persidangan juga tidak ada penjelasan apapun. Semua disuruh antre, kemudian disidangkan, dan disuruh bayar denda. Nah ini yang menurut saya menjadi catatan serius," tegas Ibas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA