Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemeriksaan STRP Tetap Dijalankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 26 Juli 2021, 09:40 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemeriksaan STRP Tetap Dijalankan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/Net
rmol news logo Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal tetap menjadi syarat perjalanan untuk bisa melintas di pos penyekatan selama perpanjangan PPKM Level 4.

Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, merespons perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu (aturan) tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo, Minggu (26/7), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Polda Metro Jaya sendiri sudah memiliki total 100 titik penyekatan yang didirikan sejak penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 4 pada 3-25 Juli 2021.

Pos-pos tersebut didirikan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat. Hanya mereka yang bekerja di sektor esensial yang bisa melintas. Itu pun harus dilengkapi dengan STRP.

Pemerintah pusat akhirnya memuturkan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo menerangkan, perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, hingga dinamika sosial. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA