Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, merespons perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu (aturan) tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo, Minggu (26/7), dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Polda Metro Jaya sendiri sudah memiliki total 100 titik penyekatan yang didirikan sejak penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 4 pada 3-25 Juli 2021.
Pos-pos tersebut didirikan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat. Hanya mereka yang bekerja di sektor esensial yang bisa melintas. Itu pun harus dilengkapi dengan STRP.
Pemerintah pusat akhirnya memuturkan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo menerangkan, perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, hingga dinamika sosial.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: